Penyaluran Bantuan Langsung Tunai DBHCHT Tahun 2024 di Kelurahan Wirolegi Berjalan Lancar

  • Dec 10, 2024
  • Firman

KIM WIROLEGI - Kelurahan Wirolegi menjadi lokasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jember dan berlangsung di Pendopo Kelurahan Wirolegi mulai pukul 07.30 WIB, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kabupaten Jember sebagai mitra distribusi.

Penyaluran ini dihadiri oleh Petugas Pos Indonesia wilayah Wirolegi, Petugas Puskesos, dan staf Kelurahan Wirolegi. Sebanyak 329 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima bantuan tunai DBHCHT tahun ini.

Persyaratan Pengambilan Bantuan:

1. Dokumen Utama: Penerima diwajibkan membawa surat undangan serta KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) asli jika tidak memiliki KTP.

2. Diwakilkan: Jika penerima berhalangan hadir, anggota keluarga dalam satu KK dapat mengambil bantuan dengan membawa surat undangan, fotokopi KTP penerima, KTP asli/fotokopi pihak yang mewakili, dan KK asli/fotokopi.

3. Penerima Meninggal: Bantuan dapat diambil oleh anggota keluarga dalam satu KK dengan melengkapi dokumen yang sesuai.

4. Tidak Berlaku: Bantuan tidak akan diberikan jika penerima tidak memiliki KTP/KK atau jika penerima telah meninggal dunia dan merupakan KK tunggal.

Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak dalam industri tembakau, sekaligus membantu keluarga kurang mampu. Penyaluran bantuan berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran, memastikan manfaat langsung dirasakan oleh warga Kelurahan Wirolegi.